Surakarta (22/03/2024) - Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan Workshop Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah Sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7327/B.B1/Hk.03.01/2023. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Solia Zigna pada tanggal 19 s.d 22 Maret 2024.
Peserta kegiatan sejumlah 164 orang terdiri dari unsur pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dari 35 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk narasumber kegiatan adalah 4 orang dari BBGP Jawa Tengah, Kepala SMAN 2 Temanggung dan Kepala SMKN 3 Jepara yang telah mendapatkan pembekalan dari Direktorat KSPS dan Tendik.
Setelah mengikuti Workhop Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah, diharapkanpeserta mampu untuk :
1. Memahami dengan jelas model kompetensi kepala sekolah, termasuk ketrampilan, pengetahuan, dan sikap yang diharapkan.
2. Menginterpretasikan bagaimana setiap kompetensi berhubungan satu sama lain dengan pengembangan suatu kompetensi dapat mendukung peran yang lainnya.
3. Memberi contoh implementasi atau praktik baik model kompetensi Kepala sekolah (kepribadian, sosial, profesional).
4. Mendiseminasikan model kompetensi kepala sekolah melalui berbagai metode yang interaktif dan informatif dalam komunitas belajar pada lingkup KKKS/MKKS di daerah masing-masing.
5. Melakukan refleksi kompetensi sesuai dengan leveling dalam setiap sub indikator.
Visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini adalah ”Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global”. Untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki Profil Pelajar Pancasila melalui Merdeka Belajar dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak diantaranya kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah. Kepala Sekolah memiliki peran yang vital dalam transformasi pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara harfiah, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan di semua jenjang, atau sekolah Indonesia di luar negeri. Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi Tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Terbitnya peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru yang kini sudah tidak berlaku.
Secara regulasi, kepala sekolah menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik sekaligus tenaga kependidikan. Sebagai pendidik, kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi pendidik, sementara sebagai tenaga kependidikan, kepala sekolah terikat pada ketentuan kompetensi yang berlaku bagi tenaga kependidikan. Dengan demikian, terdapat dua kategori kompetensi teknis yang berlaku kumulatif bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, yakni model kompetensi guru dan model kompetensi kepala sekolah.