×
Apel pagi Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah yang diadakan pada hari Senin, 15 Agustus 2022

Apel pagi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Provinsi Jawa Tengah yang diadakan pada hari Senin (15/08) diikuti sebanyak 130 pegawai BBGP Provinsi Jawa Tengah secara daring. Kandu Prakoso, S.E bertugas sebagai Pembina Apel minggu ini.  

Pada apel kali ini, Pembina Apel menyampaikan informasi terkait dengan SIM Presensi. SIM Presensi merupakan sistem informasi untuk melakukan presensi yang digunakan bagi pegawai di bawah naungan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbusristek). Hal ini merujuk pada Peraturan Perundang-undangan (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diturunkan ke Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022. Dalam hal ini yang dimaksud adalah mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kemendikbud No. 14 Tahun 2016 mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja pegawai, dijelaskan mengenai hari dan jam kerja bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 16.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 13.00 dan hari Jumat pukul 07.30 - 16.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 13.00. 

Dalam SIM Presensi akan memuat jam kehadiran dan jam pulang; aktivitas pekerjaan (hanya berlaku saat Work From Home), dan; catatan dinas, cuti serta izin. Untuk data Dinas Luar, izin dan cuti sudah singkron dengan SIPUTRI, yaitu sistem informasi pengajuan terlambat/lupa absen/izin/cuti. Apabila cuti maupun izin tidak ada pengajuan terlebih dahulu di SIPUTRI maka kehadiran akan dihanguskan. Apabila di SIM Presensi ada tanda silang artinya belum sinkron. 

Untuk pengajuan Dinas Luar dan alasan cuti maupun izin melalui SIPUTRI, terdapat pilihan alasan seperti Dinas Luar, Work From Home (WFH), cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti di luar tanggung jawab negara, cuti tahunan, izin datang terlambat, izin pulang cepat, lupa absen, lupa absen datang/pulang, mesin tidak berfungsi pagi/sore, pelatihan dasar, sakit, dan tugas belajar. Apabila lupa absen maka diberikan kesempatan hanya dua hari saja dalam sebulan.  

Hasil rekap laporan kehadiran yang ada di SIM Presensi akan diserahkan untuk pencairan Tunjangan Kinerja bagi PNS dan uang makan. Apabila terlambat di atas 30 menit dari jam masuk dan tidak mengisi SIPUTRI, maka akan dipotong denda sebanyak 0.5%  sedangkan apabila terlambat di bawah 30 menit dari jam kerja maka dapat diganti 30 menit setelah jam kerja. Sedangkan untuk laporan kedisiplinan terdapat rekapan keterlambatan setiap pegawai.  

Selain terintegrasi dengan SIPUTRI, SIM Presensi juga terintegrasi dengan e-SKP (Sasaran Kerja Pegawai) sebagai dasar penilaian prestasi kerja PNS. Batas pengisian e-SKP adalah tangal 5 di bulan berikutnya.  Apabila e-SKP belum diisi maka akan menghambat terhadap penilaian kinerja yang dapat mengalami keterlambatan dan tidak dapat dinilai. Selain terintegrasi dengan e-SKP, juga terintegrasi dengan MAO Tukin (Monitoring Aplikasi Online Tunjangan Kinerja) untuk melengkapi pencairan dana Tukin kepada Bagian Keuangan. 

Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan hal ini dapat dipahami kepada seluruh pegawai BBGP Provinsi Jawa tengah agar dapat memahami peraturan dalam pengambilan cuti, izin, tugas untuk Dinas Luar maupun WFH. Selain itu juga PNS dapat mengisi e-SKP dengan disiplin dan tepat waktu untuk meminimalisir keterlambatan dalam penilaian SKP dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. 

uc?export=download&id=1dwkWx73ShWAXPNnMUkfy5tiiiwSmD4iU

uc?export=download&id=1JNK81oR69efRJwHaqy0pNlpZwPw2Va2U

uc?export=download&id=1BpWBorTsiMn7SUFEjQAyRcCgfCx6n5m3

uc?export=download&id=1dzXZubuotvW8P-0PX0FZBBey5hkSg6Po

Beri Kami Penilaian